SEJARAH BERDIRINYA UBSP "SEPAKAT"
Kelompok
Usaha Bersama Simpan Pinjam (UBSP) “Sepakat” adalah salah satu kelompok/lembaga
yang bergerak pada usaha simpan pinjam dan usaha lain dengan mengoptimalkan
potensi-potensi lokal untuk meningkatkan taraf perekonomian kelompok khususnya
dan masyarakat sekitar secara umum.
Kelompok UBSP “Sepakat” dibentuk atas dasar keinginan bersama untuk membuat perubahan kehidupan masyarakat Lingkungan Karang Baru Barat menjadi lebih baik.
Perubahan-perubahan yang diharapkan menjadi lebih baik adalah dari segi ekonomi, pendidikan, kemampuan masyarakat, kehidupan social masyarakat yang akan berimbas juga pada derajat kesehatan masyarakat secara tidak langsung. Tingginya tingkat pengangguran, lahan pertanian yang merupakan lahan kering, tingkat pendidikan yang masih rendah dan beberpa potensi yang dianggap akan membantu berkembangnya kelompok menjadi salah satu pemicu terbentuknya kelompok UBSP “Sepakat”.
Kelompok UBSP “Sepakat” dibentuk atas dasar keinginan bersama untuk membuat perubahan kehidupan masyarakat Lingkungan Karang Baru Barat menjadi lebih baik.
Perubahan-perubahan yang diharapkan menjadi lebih baik adalah dari segi ekonomi, pendidikan, kemampuan masyarakat, kehidupan social masyarakat yang akan berimbas juga pada derajat kesehatan masyarakat secara tidak langsung. Tingginya tingkat pengangguran, lahan pertanian yang merupakan lahan kering, tingkat pendidikan yang masih rendah dan beberpa potensi yang dianggap akan membantu berkembangnya kelompok menjadi salah satu pemicu terbentuknya kelompok UBSP “Sepakat”.
Sebelum
terbentuknya kelompok UBSP “Sepakat” beberpa kali dilakukan diskusi-diskusi
kecil atau semacam tukar pikiran untuk menggali gagasan-gagasan ditingkat
masyarakat yang saat itu dilakukan oleh zaenal abidin, Maria Hulfa, Padlah,
Muhamad Ridwan dan beberapa masyarakat lainnya. Sampai akhirnya disepakati pembentukan
kelompok, tetapi masih belum jelas kelompok seperti apa atau bergerak pada bidang
apa karena harus diputuskan secara partisipatif. Pada bulan desember 2016
akhirnya disepakati dilakukan pertemuan untuk membahas kegiatan pembentukan
kelompok dengan mengundang masyarakat yang dirasa berpotensi untuk ikut dalam
kelompok. Undangan disampaikan secara lisan oleh Padlah dan beberapa
kawan-kawan lainnya sampai akhirnya dilakukan pertemua pada tanggal 28 Desember
2015 pukul 20.00 yang berlokasi di rumah Padlah dengan dihadiri oleh 23 orang
calon anggota.
Dalam
pertemuan pembentukan kelompok yang dilakukan melalui diskusi (FGD) disini Kasusnya juga hampir sama dengan
tempat-tempat lain yakni menganggap akan ada batuan dari pemerintah ataupun
orang luar. Pembentukan kelompok difasilitasi oleh zaenal Abidin dan Maria
Hulfa. Untuk
merubah pemikiran calon anggota agar tidak menganggap akan ada bantuan dari
pihak luar fasilitator berupaya menjelaskan dan memberi pengertian kepada calon
anggota bahw kegiatan ini tidak ada hubungannya dengan bantuan akan tetapi
masyarakat diajak berbuat membangun dirinya sendiri yakni berbuat dari, oleh
dan untuk diri sendiri, jika kelompok sudah bisa mandiri masalah bantuan dari
pihak luar itu gampang dan tidak akan menjadi persoalan, sudah banyak
kelompok-kelompok yang mendapatkan bantuan dari pemerintah dan pihak lain akan
tetapi tidak menjamin bahwa kelompok itu akan maju dan berdaya justru
menimbulkan perpecahan antara anggota dan sudah banyak kelompok-kelompok yang
fiktif hanyak untuk mendapatkan bantuan dari pihak lain.
Pembentukan
kelompok dilakukan secara partisipatif yakni dengan melibatkan calon-calon
anggota. Calon anggota memberikan masukan tentang kelompok apa yang akan
dibentuk sampai pembuatan nama kelompok sehigga disepakati bahwa kelompok yang
akan dibentuk adalah kelompok usaha bersama simpan pinjam (UBSP) yang diberi
nama “Sepakat”. Kesepakatan ini ini diambil karena ternyata sudah ada kelompok
tani dan kelompok nelayan di Lingkungan Karang Baru Barat, dan anggotanya ada
juga yang merupakan anggota UBSP sepakat. Untuk dapat merangkul
kelompok-kelompok yang lain akhirnya diputuskan kelompok yang akan dibentuk
adalah kelompok UBSP.
Nama
“Sepakat” ditentukan oleh anggota kelompok, pada saat pembentukan nama, calon
anggota dipersilahkan menawarkan nama kelompok dengan dasar harus memiliki
makna mulia dan dapat menggambarkan mimpi dan sekaligus menjadi do’a terhadap
kelompok. Ada dua versi nama yang ditawarkan pada waktu pembentukan tersebut
yakni “Patuh Angen dan Sepakat”. Patuh angen bermakna bahwa kelompok harus
memiliki pemikiran dan perasaan yang sama dalam mengembangkan kelompok
sedangkan Sepakat bermakna, dalam setiap pengambilan keputusan dan tindakan
serta berpikir untuk kelompk harus selalu sepaham dan merupakan keputusan
bersama esensinya adalah keterbukaan dan berkeadilan sehingga nama “Sepakat”
disepakati sebagai nama kelompok. Alasan lain juga adalah kata sepakat akan
mudah dipahami dan diingat oleh anggota dan orang lain dan maknanya sangat luas
yang menggambarkan keeratan hubungan antara angggota kelompok dan masyarakat
sekitar.

Komentar
Posting Komentar