SEJARAH BERDIRINYA UBSP "SEPAKAT"


Kelompok Usaha Bersama Simpan Pinjam (UBSP) “Sepakat” adalah salah satu kelompok/lembaga yang bergerak pada usaha simpan pinjam dan usaha lain dengan mengoptimalkan potensi-potensi lokal untuk meningkatkan taraf perekonomian kelompok khususnya dan masyarakat sekitar secara umum. 
Kelompok UBSP “Sepakat” dibentuk atas dasar keinginan bersama untuk membuat perubahan kehidupan masyarakat Lingkungan Karang Baru Barat menjadi lebih baik. 
Perubahan-perubahan yang diharapkan menjadi lebih baik adalah dari segi ekonomi, pendidikan, kemampuan masyarakat, kehidupan social masyarakat yang akan berimbas juga pada derajat kesehatan masyarakat secara tidak langsung. Tingginya tingkat pengangguran, lahan pertanian yang merupakan lahan kering, tingkat pendidikan yang masih rendah dan beberpa potensi yang dianggap akan membantu berkembangnya kelompok menjadi salah satu pemicu terbentuknya kelompok UBSP “Sepakat”.
Sebelum terbentuknya kelompok UBSP “Sepakat” beberpa kali dilakukan diskusi-diskusi kecil atau semacam tukar pikiran untuk menggali gagasan-gagasan ditingkat masyarakat yang saat itu dilakukan oleh zaenal abidin, Maria Hulfa, Padlah, Muhamad Ridwan dan beberapa masyarakat lainnya. Sampai akhirnya disepakati pembentukan kelompok, tetapi masih belum jelas kelompok seperti apa atau bergerak pada bidang apa karena harus diputuskan secara partisipatif. Pada bulan desember 2016 akhirnya disepakati dilakukan pertemuan untuk membahas kegiatan pembentukan kelompok dengan mengundang masyarakat yang dirasa berpotensi untuk ikut dalam kelompok. Undangan disampaikan secara lisan oleh Padlah dan beberapa kawan-kawan lainnya sampai akhirnya dilakukan pertemua pada tanggal 28 Desember 2015 pukul 20.00 yang berlokasi di rumah Padlah dengan dihadiri oleh 23 orang calon anggota.
Dalam pertemuan pembentukan kelompok yang dilakukan melalui diskusi (FGD) disini Kasusnya juga hampir sama dengan tempat-tempat lain yakni menganggap akan ada batuan dari pemerintah ataupun orang luar. Pembentukan kelompok difasilitasi oleh zaenal Abidin dan Maria Hulfa. Untuk merubah pemikiran calon anggota agar tidak menganggap akan ada bantuan dari pihak luar fasilitator berupaya menjelaskan dan memberi pengertian kepada calon anggota bahw kegiatan ini tidak ada hubungannya dengan bantuan akan tetapi masyarakat diajak berbuat membangun dirinya sendiri yakni berbuat dari, oleh dan untuk diri sendiri, jika kelompok sudah bisa mandiri masalah bantuan dari pihak luar itu gampang dan tidak akan menjadi persoalan, sudah banyak kelompok-kelompok yang mendapatkan bantuan dari pemerintah dan pihak lain akan tetapi tidak menjamin bahwa kelompok itu akan maju dan berdaya justru menimbulkan perpecahan antara anggota dan sudah banyak kelompok-kelompok yang fiktif hanyak untuk mendapatkan bantuan dari pihak lain.
Pembentukan kelompok dilakukan secara partisipatif yakni dengan melibatkan calon-calon anggota. Calon anggota memberikan masukan tentang kelompok apa yang akan dibentuk sampai pembuatan nama kelompok sehigga disepakati bahwa kelompok yang akan dibentuk adalah kelompok usaha bersama simpan pinjam (UBSP) yang diberi nama “Sepakat”. Kesepakatan ini ini diambil karena ternyata sudah ada kelompok tani dan kelompok nelayan di Lingkungan Karang Baru Barat, dan anggotanya ada juga yang merupakan anggota UBSP sepakat. Untuk dapat merangkul kelompok-kelompok yang lain akhirnya diputuskan kelompok yang akan dibentuk adalah kelompok UBSP.

Nama “Sepakat” ditentukan oleh anggota kelompok, pada saat pembentukan nama, calon anggota dipersilahkan menawarkan nama kelompok dengan dasar harus memiliki makna mulia dan dapat menggambarkan mimpi dan sekaligus menjadi do’a terhadap kelompok. Ada dua versi nama yang ditawarkan pada waktu pembentukan tersebut yakni “Patuh Angen dan Sepakat”. Patuh angen bermakna bahwa kelompok harus memiliki pemikiran dan perasaan yang sama dalam mengembangkan kelompok sedangkan Sepakat bermakna, dalam setiap pengambilan keputusan dan tindakan serta berpikir untuk kelompk harus selalu sepaham dan merupakan keputusan bersama esensinya adalah keterbukaan dan berkeadilan sehingga nama “Sepakat” disepakati sebagai nama kelompok. Alasan lain juga adalah kata sepakat akan mudah dipahami dan diingat oleh anggota dan orang lain dan maknanya sangat luas yang menggambarkan keeratan hubungan antara angggota kelompok dan masyarakat sekitar.

Komentar